Ketika Rawa
Ilustrasi oleh: Ferdi Semai

Ketika Rawa Gambut Kehilangan Ingatannya

Oleh:Voxsal
•
3 Oktober 2026
•
tutur pandang

Kerusakan alam semakin sulit dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Hutan tidak hilang dalam satu malam, sungai tidak tiba-tiba kehilangan mata air, dan sebuah ekosistem tidak serta-merta kehilangan seluruh kehidupannya dalam satu kejadian. Kerusakan berlangsung secara bertahap, kumulatif, dan saling berkelindan: tutupan hutan dibuka, lahan dikeringkan, habitat terfragmentasi, keanekaragaman hayati berkurang, lalu kebakaran datang sebagai puncak dari perubahan yang sebelumnya telah terjadi. Persoalannya menjadi jauh lebih serius ketika kerusakan tersebut mencapai keadaan yang tidak mudah dikembalikan. Ada sesuatu dalam alam yang membutuhkan puluhan, ratusan, bahkan ribuan tahun untuk terbentuk, tetapi dapat dihancurkan dalam hitungan hari.

Gambut memperlihatkan persoalan tersebut secara ekstrem. Ia bukan hanya tanah yang dapat digunakan sebagai ruang produksi, melainkan ekosistem yang terbentuk melalui proses ekologis yang panjang dan memiliki fungsi penting dalam tata air, penyimpanan karbon, serta kehidupan berbagai spesies. Ketika tata airnya terganggu, gambut dikeringkan, vegetasi dibuka, kemudian api masuk, kerusakan tidak berhenti ketika api menyublim. Struktur ekologisnya dapat berubah, fungsi lingkungannya terganggu, dan pemulihannya membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang daripada waktu yang diperlukan untuk merusaknya.

Di sinilah kerusakan ekologis menjadi persoalan hukum. Hukum lingkungan tidak cukup dipahami sebagai perangkat untuk menghukum setelah kerusakan terjadi. Ia harus bekerja sebagai instrumen pencegahan, agar kerusakan tidak mencapai titik ketika pemulihan menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Dengan demikian, kerusakan ekologis yang masif dan berpotensi irreversible bukan semata-mata persoalan pengelolaan sumber daya alam. Ia merupakan persoalan mengenai hak atas lingkungan hidup, tanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan kerusakan, serta kewajiban negara dan pelaku usaha untuk mencegah kerusakan sebelum akibatnya menjadi permanen.

Persoalan tersebut bukan sesuatu yang hipotetis. Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis dapat berkembang menjadi krisis sosial dan ekonomi. Bank Dunia memperkirakan sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar sepanjang Juni hingga Oktober 2015. Sumatera Selatan termasuk provinsi yang mengalami dampak terbesar, dengan perkiraan sekitar 608 ribu hektare lahan terbakar. Kerugian ekonomi akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai US$16,1 miliar atau sekitar Rp221 triliun, mencakup dampak terhadap pertanian, kehutanan, perdagangan, pariwisata, transportasi, kesehatan, serta lingkungan.1

Tetapi angka tersebut sekaligus menunjukkan keterbatasan cara manusia menghitung kerusakan. Hektare dapat dihitung. Kerugian ekonomi dapat dikonversi menjadi rupiah. Namun hilangnya habitat, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ruang hidup masyarakat, serta terputusnya hubungan manusia dengan tanah tidak seluruhnya dapat diterjemahkan menjadi angka.

Bagaimana menghitung spesies yang hilang? Bagaimana menghitung ekosistem yang membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terbentuk? Bagaimana menghitung ingatan masyarakat terhadap suatu tempat? Dan bagaimana memberikan kompensasi terhadap sesuatu yang, setelah hilang, tidak dapat dikembalikan dalam bentuk semula?

Pertanyaan terakhir membawa kita pada inti persoalan hukum lingkungan yaitu pencegahan harus didahulukan daripada pemulihan ketika kerusakan memiliki kemungkinan untuk menjadi tidak dapat dipulihkan.

Secara normatif, hukum Indonesia telah paham kebutuhan tersebut. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak konstitusional setiap orang. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian menerjemahkan hak tersebut ke dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang tersebut juga menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk menjamin keutuhan lingkungan serta keselamatan dan kualitas hidup generasi sekarang dan generasi mendatang.

Dengan kata lain, hukum sebenarnya telah memiliki bahasa untuk mengatakan bahwa alam tidak boleh dikorbankan begitu saja. Namun masalahnya muncul ketika bahasa hukum berhadapan dengan kenyataan ekologis. Hukum berbicara mengenai izin, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi, ganti rugi, dan pemulihan. Sementara alam berbicara melalui perubahan air, hilangnya habitat, asap, api, tanah yang rusak, dan kehidupan masyarakat yang terganggu. Hukum membutuhkan kategori. Ekosistem tidak bekerja berdasarkan kategori tersebut. Di antara dua bahasa itulah Rawa Gambut karya Conie Sema dan Teater Potlot menjadi penting.

Pertunjukan tersebut hadir pada 2017, tidak sebagai imajinasi yang terpisah dari persoalan lingkungan, melainkan sebagai hasil pengamatan terhadap kawasan gambut di pesisir timur Sumatera, khususnya Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Teater Potlot melakukan riset mengenai degradasi lahan gambut, kebakaran, konflik lingkungan dan budaya, serta perubahan lanskap akibat aktivitas perkebunan. Riset tersebut juga menyentuh jejak arkeologis dan artefak yang berkaitan dengan peradaban Sriwijaya.

Konteks tersebut penting karena Rawa Gambut tidak sekadar mengatakan bahwa alam sedang sakit. Ia memperlihatkan bahwa kerusakan alam selalu berhubungan dengan manusia, dengan cara manusia menggunakan tanah, dengan kepentingan ekonomi, dengan perubahan ruang hidup, dan dengan hubungan masyarakat terhadap lingkungan yang telah menjadi bagian dari sejarah mereka.

Membaca pertunjukan ini dari kacamata hukum bukan berarti mencari pasal yang ses

uai dengan setiap adegan. Pembacaan semacam itu akan membuat pertunjukan menjadi sekadar ilustrasi bagi hukum. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana pertunjukan menghadirkan persoalan yang oleh hukum diterjemahkan sebagai hak, kewajiban, penguasaan, tanggung jawab, kerugian, dan perlindungan.

Salah satu pilihan artistik paling penting dalam Rawa Gambut adalah menjadikan gambut bukan sekadar latar, tetapi sesuatu yang seolah-olah memiliki suara. Dalam dokumentasi mengenai pertunjukan tersebut muncul ungkapan: “Lahan gambut, rawa lebak adalah aku. Juga dirimu!”

Kalimat itu lebih dari sekadar metafora ekologis.

Ia membongkar jarak antara manusia dan alam.

Selama alam ditempatkan sebagai objek, kerusakan terhadap alam dapat dipahami sebagai kerusakan terhadap sesuatu yang berada di luar manusia. Gambut terbakar di sana, sedangkan manusia berada di sini. Hutan hilang di sana, sementara kehidupan manusia seolah tetap dapat berjalan.

Tetapi ketika gambut mengatakan “aku” sekaligus “dirimu”, batas tersebut hilang.

Dalam perspektif hukum, pembalikan ini memiliki konsekuensi penting. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak berdiri di luar kehidupan manusia. Lingkungan merupakan kondisi yang memungkinkan manusia menjalankan kehidupannya. Ketika gambut rusak, yang terganggu bukan hanya ekosistem sebagai entitas ekologis, tetapi juga kehidupan manusia yang bergantung kepadanya.

Dengan demikian, Rawa Gambut mengubah persoalan lingkungan menjadi persoalan hak. Air yang terganggu dapat menjadi persoalan kehidupan, Asap menjadi persoalan kesehatan, hilangnya vegetasi menjadi persoalan keberlangsungan ekosistem, Hilangnya ruang hidup menjadi persoalan sosial dan kerusakan tanah menjadi persoalan mengenai hak untuk mempertahankan kehidupan.

Hubungan antara lingkungan dan manusia kemudian menjadi lebih konkret melalui persoalan tanah. Dalam salah satu dokumentasi pementasan 2017, ketika lahan dan tanaman gambut telah berubah menjadi api dan asap mendekati kampung, seorang tokoh tetap bertahan di tanah leluhurnya. Ia mengatakan, “Aku ingin mati di sini,” kemudian menegaskan, “Ini tanah kami.”

“Tanah kami” merupakan kalimat yang sederhana, tetapi secara hukum sangat kompleks.

Ia tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan. Ia berbicara mengenai hubungan manusia dengan ruang hidupnya. Tanah adalah tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang sosial, sekaligus tempat menyimpan ingatan. Karena itu, ketika tanah berubah menjadi objek ekonomi, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pemiliknya secara formal, tetapi siapa yang berhak menentukan masa depan tanah tersebut dan siapa yang harus menanggung akibat dari keputusan itu.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Rawa Gambut menggambarkan

perubahan kehidupan masyarakat tradisional setelah masuknya perusahaan perkebunan besar di kawasan gambut pesisir timur Sumatera.

Di sini konflik ekologis sekaligus menjadi konflik mengenai distribusi kekuasaan.

Siapa yang menentukan penggunaan ruang?

Siapa yang mendapat manfaat?

Siapa yang menanggung risikonya?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika perubahan tersebut menyebabkan kerusakan?

Pertanyaan itu membawa kita kepada api. Dalam pertunjukan, lahan dan tanaman gambut berubah menjadi api, sementara asap mendekati kampung. Tetapi dari perspektif hukum, api bukan awal persoalan. Api adalah akibat. Sebelum api ada tanah dan sebelum tanah terbakar ada cara manusia mengolahnya.

Karena itu, hukum yang hanya bekerja ketika api telah menyala, sebenarnya bekerja pada tahap paling akhir dari sebuah proses panjang, lalu Rawa Gambut menjadi kritik yang penting terhadap pendekatan hukum yang terlalu represif. Pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang harus dihukum setelah kebakaran. Ia harus bergerak lebih jauh: mengapa suatu ekosistem menjadi rentan terbakar, bagaimana kerentanan itu muncul, siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan risiko, dan apakah kewajiban pencegahan telah benar-benar dijalankan.

Pertanyaan tersebut semakin relevan jika melihat Sumatera Selatan pada 2026, hampir satu dekade setelah Rawa Gambut dipentaskan, wilayah yang menjadi ruang riset dan sumber penciptaan karya tersebut masih menghadapi persoalan karhutla. Hingga Juli 2026, luas karhutla di Sumatera Selatan mencapai sekitar 1.926,2 hektare. Dari luasan tersebut, 1.857,7 hektare berada di lahan mineral dan 68,5 hektare di lahan gambut. Banyuasin mencatat 274,4 hektare, Ogan Komering Ilir 230,3 hektare, dan Musi Banyuasin 228 hektare, dengan 29,1 hektare di antaranya berada di lahan gambut.

Angka tersebut menjadi penting bukan karena menunjukkan bahwa Rawa Gambut “meramalkan” masa depan. Pertunjukan tidak perlu diperlakukan sebagai ramalan. Yang lebih penting justru sebaliknya: persoalan yang menjadi dasar kegelisahan artistik pada 2017 ternyata belum sepenuhnya menjadi masa lalu.

Pada 2017, Teater Potlot membawa persoalan gambut di OKI, Banyuasin, dan Muba ke panggung.

Pada 2026, wilayah-wilayah tersebut kembali muncul dalam data karhutla.

Pada 2017, penonton melihat gambut berubah menjadi api.

Pada 2026, negara kembali mengerahkan satgas darat, patroli, pemadaman, dan operasi udara untuk menghadapi api.Perbedaannya hanya bahasa, Teater menggunakan tubuh, cahaya, suara, dan simbol sedangkan negara menggunakan hektare, titik panas, citra satelit, personel, dan operasi pemadaman, tetapi keduanya berbicara mengenai kenyataan ekologis yang sama.

Karena itu, data 2026 tidak boleh ditempelkan begitu saja pada pertunjukan 2017. Ia harus dibaca sebagai uji terhadap kegelisahan yang telah dipentaskan pada 2017. Jika premis hukum yang dibangun adalah bahwa hukum lingkungan seharusnya mencegah kerusakan sebelum mencapai titik yang sulit dipulihkan, maka berulangnya karhutla menjadi pertanyaan terhadap efektivitas pencegahan tersebut.

Ini bukan berarti menyatakan bahwa negara tidak melakukan apa-apa. Justru pada 2026 negara melakukan berbagai bentuk penanganan. BNPB dan Satgas Karhutla Sumatera Selatan memperkuat operasi darat dan udara, termasuk cooling down pada lahan gambut untuk mencegah api kembali menyala. Pada 30 Agustus 2026, BNPB masih mencatat 67,06 hektare area yang membutuhkan pemadaman atau pemantauan ketat, dengan OKI dan Muba termasuk wilayah prioritas.

Namun kehadiran operasi pemadaman justru membawa kita pada pertanyaan hukum yang lebih mendasar:

pada tahap mana negara seharusnya hadir?

Ketika api sudah muncul?

Ketika titik panas terdeteksi?

Ketika asap mulai memasuki permukiman?

Atau jauh sebelumnya, ketika kondisi ekologis yang memungkinkan kebakaran mulai terbentuk?

Pertanyaan ini penting karena memadamkan api dan mencegah kebakaran adalah dua tindakan hukum dan kebijakan yang berbeda.

Memadamkan api berarti menangani keadaan darurat, Mencegah api berarti menangani sebab dan Rawa Gambut justru mengajak kita melihat sebab tersebut.

Adegan kebakaran menjadi titik akhir dari sebuah proses ekologis dan sosial. Karena itu, hukum harus bergerak sebelum klimaks tersebut terjadi: pada tata ruang, pengelolaan tata air, perizinan, pengawasan, kewajiban pemegang usaha, perlindungan masyarakat, dan pengendalian risiko.

Di sinilah konsep irreversible menjadi penting. Jika kerusakan dapat sepenuhnya dipulihkan, hukum masih memiliki ruang untuk bekerja setelah kerusakan terjadi. Tetapi jika kerusakan memiliki batas pemulihan, maka keterlambatan menjadi persoalan keadilan.

Spesies yang punah tidak kembali hanya karena ada putusan pengadilan. Fungsi ekologis yang hilang tidak serta-merta kembali karena kompensasi dibayarkan. Dan ekosistem gambut yang terbentuk dalam proses panjang tidak dapat disamakan dengan tanah biasa yang dapat segera diganti setelah rusak.

Karena itu, hukum lingkungan pada dasarnya juga merupakan hukum tentang waktu, ia harus memperhitungkan bukan hanya kerusakan yang telah terjadi, tetapi kerus akan yang mungkin terjadi. Bukan hanya korban hari ini, tetapi generasi yang akan datang lalu, bukan hanya nilai ekonomi yang hilang, tetapi fungsi ekologis yang mungkin tidak dapat dikembalikan.

Dalam konteks tersebut, Rawa Gambut juga memperlihatkan bahwa yang terancam bukan hanya lingkungan fisik. Pertunjukan mengangkat persoalan situs sejarah dan artefak yang berkaitan dengan jejak Sriwijaya di kawasan gambut. Penyebutan jejak Sriwijaya tersebut menjadi penting karena kawasan yang dipersoalkan dalam pertunjukan bukanlah ruang yang kosong dari sejarah. Lanskap rawa, sungai, tanah, dan vegetasi di Sumatera Selatan telah menjadi bagian dari ruang hidup manusia jauh sebelum munculnya persoalan lingkungan dalam bentuk modern.

Salah satu sumber penting untuk memahami hubungan historis tersebut adalah Prasasti Talang Tuwo yang bertarikh 684 Masehi. Prasasti tersebut mencatat pembangunan Sriksetra pada masa pemerintahan Sri Jayanasa, yang di dalamnya terdapat berbagai jenis tanaman, kolam, dan bendungan. Isi prasasti menunjukkan perhatian terhadap keberadaan tumbuhan, air, serta kemanfaatan ruang tersebut bagi kehidupan. Dengan demikian, lingkungan dalam catatan tersebut tidak semata-mata hadir sebagai objek yang dapat dimanfaatkan, tetapi ditempatkan dalam hubungan dengan kesejahteraan kehidupan.

Prasasti Talang Tuwo tentu tidak dapat secara langsung disamakan dengan konsep hukum lingkungan modern. Konteks sosial, politik, dan keagamaan Sriwijaya berbeda dengan sistem hukum negara kontemporer. Namun, prasasti tersebut penting sebagai memori ekologis historis, yaitu bukti bahwa hubungan antara pengelolaan ruang, air, tumbuhan, dan kehidupan telah memiliki akar yang panjang dalam sejarah Sumatera Selatan.

Jika Talang Tuwo memperlihatkan lingkungan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kesejahteraan, Rawa Gambut memperlihatkan keadaan ketika hubungan tersebut mengalami keretakan. Di dalam pertunjukan, tanah dan vegetasi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat berubah menjadi ruang yang terancam oleh pembukaan lahan, kebakaran, dan asap. Dengan demikian, kedua sumber tersebut dapat dibaca sebagai dua gambaran yang berbeda mengenai hubungan manusia dengan lingkungannya: Talang Tuwo merekam gagasan mengenai lingkungan yang dipelihara untuk kehidupan, sedangkan Rawa Gambut merekam kegelisahan ketika lingkungan kehilangan kemampuan untuk menopang kehidupan.

Hubungan tersebut juga membuat persoalan kerusakan ekologis menjadi persoalan mengenai waktu. Prasasti Talang Tuwo meninggalkan jejak dari masa Sriwijaya yang masih dapat dibaca lebih dari tiga belas abad kemudian. Sebaliknya, kerusakan ekosistem gambut dapat menghilangkan jejak ekologis dan historis yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk terbentuk. Yang terancam karena itu bukan hanya lingkungan fisik, tetapi juga kesinambungan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Kerusakan alam akhirnya menjadi kerusakan terhadap waktu. Masa lalu kehilangan jejaknya, masa kini kehilangan ruang hidupnya dan masa depan kehilangan kemungkinan ekologisnya.

Di sinilah gagasan pembangunan berkelanjutan menjadi penting. Pembangunan tidak dapat disebut berkelanjutan hanya karena menghasilkan manfaat ekonomi bagi generasi sekarang. Ia harus mempertahankan kemungkinan generasi berikutnya untuk menikmati lingkungan yang layak. Maka karhutla Sumatera Selatan 2026 memberi makna baru ketika dibaca bersama Rawa Gambut. Data tersebut bukan sekadar angka terbaru, melainkan sebuah pertanyaan terhadap kemampuan hukum untuk belajar dari kerusakan sebelumnya.Hampir satu dekade setelah pertunjukan itu hadir, persoalan yang menjadi sumber kegelisahannya masih dapat ditemukan di wilayah yang sama, ini tidak otomatis berarti hukum gagal, tetapi ia menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak identik dengan keberhasilan perlindungan.

Maka ukuran keberhasilan hukum lingkungan harus diletakkan lebih jauh daripada sekadar kemampuan merespons kebakaran. Hukum harus dinilai dari kemampuannya memutus siklus yang membuat kebakaran terus mungkin terjadi. Pertunjukan Rawa Gambut itu memberi suara kepada gambut ketika hukum cenderung melihatnya sebagai objek pengelolaan. Ia menghadirkan tanah sebagai ruang hidup ketika hukum mudah mereduksinya menjadi objek administrasi. Ia menghadirkan api sebagai pengalaman ketika statistik hanya dapat mencatat luas wilayah yang terbakar.

Rawa Gambut dengan demikian bukan sekadar karya seni tentang alam yang terbakar. Ia merupakan representasi artistik atas konflik antara manusia, tanah, kepentingan ekonomi, dan keberlanjutan ekologis. Dari perspektif hukum, pertunjukan tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya merupakan persoalan mengenai hak, kekuasaan, tanggung jawab, dan keadilan.

Dan karhutla Sumatera Selatan pada 2026 membuat pertanyaan itu kembali terbuka.

Bukan karena pertunjukan 2017 meramalkan kebakaran hari ini, tetapi karena peringatan ekologis ternyata dapat berumur lebih panjang daripada pertunjukan yang menyampaikannya.

Karena itu, pertanyaan hukum yang paling penting bukan sekadar siapa yang membakar. Pertanyaan tersebut memang penting, tetapi datang setelah api.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

mengapa kondisi yang memungkinkan gambut terbakar terus berulang?

Jika hukum mengetahui risiko, mengetahui kerentanan ekosistem, mengetahui dampak kerusakan, dan mengetahui bahwa sebagian akibatnya tidak dapat dipulihkan, maka hukum seharusnya bekerja jauh sebelum api muncul.

Sebab hukum yang hanya datang setelah kehancuran mungkin masih dapat menghukum masa lalu, tetapi tidak selalu mampu mengembalikan apa yang telah hilang.

Dalam pengertian itu, Rawa Gambut adalah semacam peringatan yang belum selesai.

Ia memperlihatkan bahwa sebelum ada kebakaran terdapat rangkaian keputusan; sebelum ada korban terdapat rangkaian kerentanan; dan sebelum ada perkara terdapat kesempatan untuk mencegah.

Maka relevansi Rawa Gambut hari ini bukan terletak pada apakah kita masih membutuhkan pertunjukan tentang gambut.

Kita membutuhkannya karena persoalan yang dibicarakannya belum sepenuhnya selesai.

Dan selama karhutla masih kembali ke wilayah yang sama, selama gambut masih harus diselamatkan setelah mengering dan terbakar, pertanyaan yang diajukan pertunjukan itu tetap menjadi pertanyaan hukum:

apakah hukum akan terus datang setelah api, atau mampu hadir sebelum api?

Sebab bagi ekosistem yang membutuhkan waktu begitu panjang untuk terbentuk, keterlambatan hukum bukan sekadar keterlambatan administratif. Ia dapat menjadi kehilangan yang tidak dapat diulang.

¹World Bank, The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis, Washington, D.C., 2016.